MKD DPR Berwenang Kerja Sama Dengan Institusi Penegak Hukum
Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI (MKD) proaktif dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya dalam penegakan kode etik. Dalam menjalankan tugasnya tersebut, MKD berwenang memanggil pihak-pihak yang berkaitan dan melakukan kerja sama dengan lembaga lain, seperti penegak hukum.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding saat memimpin kunjungan Tim MKD DPR ke Mapolresta Kota Bogor, Senin (29/1) dalam rangka mensosialisasikan tentang tugas, fungsi, dan wewenang MKD.
“Berdasarkan Undang-Undang, MKD secara institusi sudah bertemu dan bersepakat dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk melakukan kerja sama dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya,” kata Sudding.
Ia mengaku sudah ada satu kerja sama dengan Kapolri dan Jaksa Agung. “Aada suatu kerja sama yang terbangun dan dalam waktu dekat akan ditandatangani, yaitu tentang MoU antara pihak Kapolri dan Jaksa Agung. Dimana poin-poinnya telah disepakati para pihak. Isinya adalah kerja sama data dan informasi dalam proses penyelidikan perkara terkait pelanggaran kode etik oleh angota DPR RI,” papar politisi Hanura ini.
Namun lanjutnya, dalam prakteknya selama ini, MKD telah melakukan kerja sama penanganan perkara dengan Direskrim Mabes Polri dan beberapa Polda seperti Polda Metro Jaya, Polda Jawa Timur, Polda Bali, dan Polda Sulawesi Selatan, termasuk Polres Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.
“Kerja sama ini didasarkan dengan adanya pengaduan-pengaduan yang masuk ke MKD, kami melakukan proses penyelidikan terhadap dimana Locus Delicti terjadi maka MKD akan turun melakukan proses penyelidikan yang bekerja sama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan,” terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, anggota dewan dapil Sulawesi Tengah ini berharap, untuk menjaga kehormatan institusi DPR beserta anggotanya, jajaran Polresta Bogor maupun Polres Kabupaten Bogor dapat melakukan koordinasi dengan MKD dan koordinasi dengan Mabes Polri jika diperoleh laporan atau pengaduan dari berbagai pihak terhadap anggota DPR RI, terkait dengan dugaan pelanggaran hukum dan/atau dugaan pelanggaran kode etik DPR. Koordinasi ini penting agar terjadi sinergitas penanganan perkara yang dilakukan oleh masing-masing institusi.
Dijelaskan Sudding, ketika ada anggota dewan melakukan suatu pelanggaran, karena ini sudah diatur sedemikian rupa dalam kode etik baik berhubungan dengan mitra kerja maupun aparat penegak hukum, maka seorang anggota dewan dilarang melakukan intervensi dalam bentuk apapun dalam bentuk penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“MKD juga telah menjatuhi sanksi-sanksi kepada anggota dewan yang melakukan pelanggaran etika. Kami tidak memandang apa dan siapa, betul-betul untuk menjaga harkat martabat dan keluhuran para anggota dewan dalam berinteraksi baik mitra kerja maupun masyarakat yang diwakilinya,” mantapnya.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Kapolresta Kota Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menyambut baik kunjungan Tim MKD DPR RI di Polresta Kota Bogor. “Ini merupakan penghormatan yang sangat tinggi bagi kami karena kunjungan kerja Tim MKD DPR RI ke Kabupaten dan Kota Bogor bertempat di Polresta Kota Bogor,” ujarnya.
Sedangkan, bagi Kapolres Bogor AKBP Andi M. Dicky Pastika, sosialisasi yang dilakukan MKD ini untuk menyamakan persepsi, bagi para petugas di lapangan. Apabila nantinya ada pemeriksaan ataupun penggeledahan, maka pihaknya akan melakukan koordinasi dan berkomunikasi terlebih dahulu dengan MKD DPR RI. (as/sc)